Polda Banten Tepis Penangkapan 11 Pembakaran Ternak Ayam Salahi Aturan
1 min readSerang – Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menepis narasi media sosial bahwa penangkapan 11 tersangka pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tidak sesuai dengan prosedur. Ia menepis kabar penangkapan tersangka dengan cara merusak pondok pesantren.
“Begitu pasca-penangkapan, mungkin rekan-rekan media monitor, terkait kita melakukan penangkapan, yaitu dengan melakukan perusakan pondok pesantren, itu adalah kami pastikan hoaks. Karena kita langsung datang ke lokasi penangkapan, tidak ada kita melakukan perusakan pondok pesantren,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).
Bahkan, sebelum melakukan penangkapan, ia melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pemilik pondok pesantren. Khususnya saat menangkap tersangka yang berstatus anak di bawah umur.