12 Oktober 2024

Demi Memantapkan Penyidikan, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Melaksanakan Gelar Perkara

2 min read

Polres Serang – Sat Narkoba Polres Serang kembali lakukan gelar perkara dalam pengungkapan kasus yang marak akhir – akhir ini. Kamis 06 Juni 2024.

Dengan Era keterbukaan sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual sekarang dapat diketahui publik dengan kepastian hukum.

Dalam pengungkapan kasus tentunya tidak berhenti disitu saja, penyidik berwenang melanjutkan suatu tindak pidana secara independen ke Jaksa Penuntut Umum untuk dituntut hingga ke tingkat Peradilan.

Oleh sebab itulah Polres serang menyikapi hal itu sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara.

Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.

Bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Narkoba Polres Serang dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Serang.

Sesuai dengan Laporan Polisi Model A Sat Narkoba tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang terjadi wilayah hukum kab serang tanggal 05 Juni 20224 dengan 1 Tersangka.

Nantinya Penyidik pembantu dapat membuat kelengkapan administrasi perkara dan membuat laporan Hasil Gelar Perkara yang akan dilaporkan secara administratif berjenjang hingga ke tingkat Polda.

Hal ini tidak saja perkasus penting saja semua kasus musti diselenggarakan gelar perkara baik di tingkat Polsek maupun ditingkat Polres sesuai yang diatur dalam aturan UU dan Peraturan Kapolri.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko S.H, S.I.K., M.H, M.S.I. menjelaskan kegiatan gelar perkara kedua ini adalah sebagai langkah penyidik dan penyidik pembantu menemukan dasar hukum dan memantapkan penyidikan perkara sebelum dilanjutkan ke JPU atau bukan.

Dan meminimalisir praperadilan kepada pihak kepolisian, ini adalah berdasarkan hukum sebagaimana UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap dan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya, ungkap Kapolres Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *