14 Oktober 2024

Berikan Pelayanan Terbaik, Pelayanan SKCK Polsek Tirtayasa Polres Serang Banten

1 min read

 

 

Polres Serang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dan Perijinan merupakan salah satu layanan terpadu, satu pintu, satu loket yang mudah, transparan dan akuntabel.

 

Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

 

Pelayanan masyarakat pembuatan SKCK dan surat kehilangan seperti dilakukan Polsek Tirtayasa, Kamis (07/03/2024).

 

Anggota Polsek Tirtayasa melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan.

 

Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polsek Tekung baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.

 

Kapolsek Tirtayasa IPTU Yogi Haribowo, SH. MA mengatakan telah menyampaikan kepada personel pelaksana SKCK harus betul-betul memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang datang dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa).

 

“Proses pengajuan SKCK hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.” Ucap Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *